KENDARI – Polda Sultra melalui Timsus Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW alias Fahmi. Pelaku diamankan pada Selasa dini hari di Wisma Widia 3 Sanjaya Home Stay, Jalan Meohai 1 No. 4, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Menurut AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kanit Resmob Polda Sultra, pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 TKP.
“Pelaku sudah 3 kali keluar masuk Lapas dan telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Gayuh.
Dari hasil introgasi dan pengembangan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna putih hitam yang diketahui merupakan hasil curian dari Lorong Lumba-Lumba, 1 bilah parang, 1 bilah badik, 1 buah handphone merk Oppo, kunci letter T yang dimodifikasi, dan bong sabu.
“Pelaku menjual hasil curian ke beberapa kabupaten dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit,” tambah AKP Gayuh.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Timsus masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan di tempat lain.
AKP Gayuh juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengamankan kendaraan bermotor.
“Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku-pelaku pencurian sepeda motor untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.(red)










