PENAFAKTUAL.COM – Aktivitas dugaan ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala dan Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi terbaru, kegiatan penebangan kayu tanpa izin tersebut masih berlangsung dan telah menyebabkan kerusakan pada sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak akan mentolerir aksi perusakan kawasan hutan di Indonesia.
Saat ini, Presiden melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menindak tegas perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal di kawasan hutan dilarang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan di wilayah tersebut sebelum kerusakan semakin meluas. Dengan demikian, kawasan hutan dapat terjaga dan ekosistemnya tetap lestari.(red)