Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 6 Agu 2025 11:01 WITA ·

PT DMS Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Sultra Diminta Bertindak


 Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan Perbesar

Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan

KENDARI – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), belum memiliki izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL). Izin ini merupakan kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di area atau melewati jalur kawasan konservasi TWAL.

Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan, mengatakan bahwa izin lintas konservasi TWAL diperlukan untuk memastikan kegiatan kapal tongkang tidak merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut. Namun, PT DMS tampaknya mengabaikan aturan ini dan ingin menghindari biaya yang cukup besar untuk keperluan perizinan.

“Perlindungan kawasan konservasi TWAL diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” kata Ikzan.

Ikzan menegaskan bahwa BKSDA Sultra harus tegas dan berani memberikan sanksi kepada PT DMS yang secara terang-terangan mengabaikan aturan tersebut. BKSDA Sultra juga perlu mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberhentikan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS.

“PT DMS belum memiliki izin, sementara mereka sudah lama beroperasi. Ini jelas suatu pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas,” imbuhnya.

Izin lintas kawasan konservasi ini bukan sekadar formalitas belaka. Perusahaan yang memiliki izin ini wajib melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai, melakukan transplantasi terumbu karang, dan melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain:

1. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang.

2. Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

3. Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi

4. Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.(red)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Bobroknya Pengawasan BBM di Muna, SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus Berulang Kali Disorot!

21 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Trending di Hukrim