Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 28 Feb 2026 19:08 WITA ·

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana.

Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta Sarana Penunjang PT Sultra Industrial Park (SIP) Dengan Nomor : 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut jelas bertentangan dengan RTRW Kabuaten Bombana. Sebab, berdasarkan RTRW Kabuaten Bombana, wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rorowatu Utara bukanlah wilayah yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha industri.

“Ini jelas ada dugaan penyalahgunaan dalam jabatan, apalagi akibat rekomendasi yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Bombana tersebut telah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan konflik,” katanya.

Oleh sebab itu, Ampuh Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Eks Kadis DPMPTSP Kabupaten Bombana beserta semua pihak yang terlibat dalam konspirasi pemberian rekomendasi tersebut.

“Menurut kami ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dengan pihak PT Sultra Industrial Park sehingga rekomendasi yang tidak seharusnya diterbitkan justru dipaksakan agar terbit. Kejati Sultra mesti melihat kasus ini secara komprehensif,” pinta Hendro Nilopo.

Ampuh Sultra juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana untuk segera mencabut Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah yang telah diterbitkan oleh Eks Kadis DPMPTSP Bombana untuk rencana kegiatan usaha kawasan industri untuk PT Sultra Inti Perkasa (SIP) di Desa Wububangka, Kecamatan Rorowatu Utara.

“Yang menerbitkan rekomendasi tersebut adalah eks Kadis DPMPTSP, oleh sebab itu kami minta agar Kadis DPMPTSP yang baru bisa segera mencabut rekomendasi tersebut,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim