Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Feb 2026 17:15 WITA ·

Jejak Tambang di Pulau Laburoko dan Kewajiban Reklamasi yang Terabaikan


 Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com Perbesar

Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Foto: Dokumen penafaktual.com

KENDARI – Pulau Laburoko, pulau kecil dengan luas sekitar 42 hektare, kini menyisakan bekas galian tambang setelah berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Pemerintah menegaskan, kewajiban reklamasi tetap melekat pada perusahaan pemegang izin sebelumnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, menjelaskan bahwa IUP di Pulau Laburoko dimiliki oleh PT Duta Indonusa sejak 2010 hingga berakhir pada 27 April 2020.

“Izin PT Duta Indonusa berlaku 2010 sampai 2020 dan tidak diperpanjang,” ujar Hasbullah, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menerangkan, perusahaan aktif beroperasi saat kewenangan perizinan masih berada di tingkat kabupaten, yakni pada periode 2010 hingga 2014. Setelah 2014, ketika kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi, aktivitas perusahaan disebut tidak lagi berjalan hingga izin berakhir pada 2020.

“Pasca 2014 kewenangan ke provinsi dan perusahaan tidak aktif sampai 2020. Setelah 2020, di pulau itu sudah tidak ada IUP lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa meskipun izin telah habis dan kewenangan kini berada di pemerintah pusat, tanggung jawab reklamasi tetap menjadi kewajiban perusahaan.

“Reklamasi itu wajib dan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Harusnya seperti itu, PT Duta Indonusa melaksanakan reklamasi,” tegasnya.

Pulau Laburoko sendiri diketahui merupakan pulau kecil yang kini di dalamnya terdapat bekas galian tambang yang masih terlihat jelas.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra pada 14 September 2023 menyatakan bahwa Pulau Laburoko memang pernah ditambang saat IUP PT Duta Indonusa masih berlaku, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010 yang berakhir 27 April 2020.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengecekan lokasi pada 21 Juli 2023 dan tidak menemukan aktivitas penambangan.

“Bekas penambangan jelas ada sebagaimana saya jelaskan bahwa sebelumnya ada iup resmi disana yg berkegiatan,” ujarnya kala itu.

Kala itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan tiga saksi.

“Dua ahli, dan tiga saksi, ” Ujarnya.

Dengan luas hanya 42 hektare dan menyisakan jejak tambang, Pulau Laburoko kini menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan meski izin telah berakhir dan kewenangan pengelolaan telah beberapa kali beralih.(red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim