MUNA – Polres Muna berhasil menangkap seorang pelajar/mahasiswa yang bernama LOH (28) di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WITA. LOH tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 19,55 gram.
Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah tersebut.
“Setelah kami menerima informasi, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa LOH adalah pemilik shabu tersebut,” ungkap Ipda Baharuddin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk shabu dalam bentuk paket-paket kecil, pipet, timbangan digital, dan lain-lain. Total berat bruto shabu yang ditemukan adalah 19,55 gram.
“Kami menemukan berbagai jenis barang bukti yang menunjukkan bahwa LOH telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu,” tambah Ipda Baharuddin.
LOH mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Bos Pinang yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Raha.
LOH dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Muna akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk analisis lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” tambah Ipda Baharuddin.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkotika di daerah mereka.
Dengan penangkapan ini, Polres Muna menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muna.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Muna,” tutup Ipda Baharuddin.(red)