Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jul 2025 20:01 WITA ·

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik


 Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

KENDARI – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilum Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ferli dan Ketua Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sultra Dahlia dipolisikan.

Keduanya diadukan oleh pelapor inisial R melalui Kuasa Hukumnya, Andre Darmawan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 10 Juli 2025.

“Aduan sudah kami masukkan hari ini, dan telah diterima,” ucap Andre.

Ia menjelaskan, aduan ke Ditreskrimsus Polda Sultra menyangkut dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan kedua teradu lewat pemberitaan disejumlah media massa.

Dalam keterangan kedua teradu di media massa yang berbeda, mereka menyebut bahwa Prof. Armid Rektor UHO Kendari terpilih baru-baru ini memiliki hubungan terlarang alias selingkuhan dengan seorang wanita inisial R.

Tudingan hubungan spesial diluar nikah disebut kedua teradu ketika Prof. Armid

menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Mutu Pendidikan (LPMP) UHO Kendari tahun 2012 silam, dan kliennya saat itu salah satu stafnya.

Bahkan tuduhan tak berdasar itu, kata Andre sampai menyebut kliennya dan Prof. Armid memiliki seorang anak dari hasil hubungan diluar nikah.

Akibat pernyataan liar kedua teradu yang belum pasti kebenarannya, membuat kliennya mendapat tekanan psikis, dikarenakan mulai dari kerabatnya hingga teman kantornya menanyakan perihal isu perselingkuhannya dengan Prof. Armid.

“Klien kami sampai ditanya oleh teman-temannya, bahkan ada beberapa orang yang telepon menggunakan nomor baru hanya untuk sekedar memastikan berita perselingkuhannya benar atau tidak,” kata dia.

Padahal faktanya, menurut kliennya, tuduhan ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dan sampai hari ini wanita yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini belum sama sekali memiliki anak, tetapi justru diisukan sudah mempunyai anak hasil hubungan gelapnya dengan Prof. Armid.

“Klien kami merasa apa yang tersebar di media massa itu fitnah, dan pencemaran nama baik,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.

Karena kliennya tidak terima tuduhan yang tak berdasar tersebut, sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pastinya kliennya kami juga ingin agar isu yang tidak benar ini tidak dijadikan alat politik dalam pemilihan rektor apalagi mengorbankan nama baik klien kami,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 294 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Di Balik RKAB PT DBK – Ore Nikel Tanpa Tambang, Akses Fiktif, dan Dugaan Persekongkolan

5 Juli 2025 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim