Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jun 2025 11:29 WITA ·

P3D Konawe Utara Ungkap Bukti Penambangan Ilegal di PT PMP


 Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali mengungkapkan dugaan penambangan ilegal di lahan koridor. Ketua P3D Konut, Jefri, mengatakan bahwa PT Primastian Metal Pratama (PMP) diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor PT BSJ.

“Selain diduga melakukan aktivitas tanpa memiliki legalitas yang jelas, PT Primastian juga diduga menggarap kawasan hutan,” kata Jeje, sapaan akrabnya.

Jefri juga menyoroti dugaan pelanggaran pertambangan yang sangat serius terhadap PT PMP.

“Ini pelanggaran berat. Apakah bisa penambangan di legalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP, maka sangat disayangkan lolos dari pantauan aparat penegak hukum,” jelas Jefri.

Menurut Jefri, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya bukaan koridor di lahan celah antara PT Primastian dan PT BSJ.

“Sehingga ini juga akan kami usut kapan kegiatan tersebut berlangsung dan jika terbukti, maka ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan melanggar Pasal 158 UU Minerba,” bebernya.

Jefri juga akan melakukan investigasi mendalam untuk mengecek apakah PT PMP sudah dikeluarkan RKAB oleh Kementerian ESDM atau belum, serta apakah denda administratif kehutanan sudah dibayar atau belum.

“Kami pastikan akan melakukan investigasi secara keseluruhan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PMP di Lasolo Kepulauan,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.(red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim