Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2025 17:57 WITA ·

Polda Sultra Musnahkan 11,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan


 Konferensi pers pemusnahan 11,3 kilogram sabu, di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers pemusnahan 11,3 kilogram sabu, di Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan memusnahkan 11,3 kilogram sabu, Senin, 19 April 2025.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dan disaksikan oleh Wakapolda Sultra, Direktur Reserse Narkoba, serta jajaran pimpinan instansi terkait.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pria dan empat wanita. Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran sabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.

“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Total barang bukti sabu yang dimusnahkan berjumlah 11.372,2993 gram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim