Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Mei 2025 19:20 WITA ·

Mobil Honda Brio RS yang Hilang Berhasil Ditemukan di Buton Utara


 Penyerahan mobil kepada pemiliknya. Foto: Istimewa Perbesar

Penyerahan mobil kepada pemiliknya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Brio RS dengan nomor polisi DD 1510 VJ yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Kendaraan tersebut diketahui milik Muh Kerliaskar Saputra (33), warga Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penemuan mobil tersebut bermula dari laporan korban, Serda Firdaus, anggota Kodim Butur, yang menyatakan bahwa kendaraannya hilang setelah disewa oleh seseorang bernama Ahmadi pada 3 April 2025 dan tidak kunjung dikembalikan. Saat dicoba dihubungi, nomor ponsel penyewa sudah tidak aktif.

Pemilik mobil kemudian melacak keberadaan kendaraan menggunakan GPS, yang menunjukkan lokasi di Jalan Moji Mohalo, Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur. Atas laporan tersebut, Serda Firdaus segera melakukan pengecekan ke lokasi bersama beberapa rekannya dari Kodim 1429/Butur.

Di lokasi, kendaraan ditemukan dalam kondisi terbungkus dan telah berganti pelat nomor menjadi DT 1431 QF. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan ternyata berada di kediaman seseorang berinisial S (45), warga setempat.

Hasil koordinasi dengan Polres Butur, pemilik yang menguasai kendaraan menyerahkan kendaraan ke Mapolres Butur untuk proses hukum lebih lanjut. Akhirnya, pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 19.00 WITA, mobil telah diserahkan kembali kepada Kerliaskar sebagai pemilik sah mobil tersebut.

Komandan Kodim 1429 Butur, Letkol Inf Acuk Andrianto, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan salah satu bukti tindakan nyata perbantuan TNI kepada Polri sesuai Amanah UU TNI.

“Kami Dandim 1429/Butur mendukung penuh kepada Polres Butur dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum kasus penggelapan mobil tersebut,” imbuhnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Trending di Hukrim