Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mei 2025 13:51 WITA ·

Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru


 Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ore nikel di Kolaka Utara (Kolut).

Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra adalah inisial HH, yang diketahui merupakan pemilik jetty, sarana prasarana yang diduga tempat pengangkutan ore nikel ilegal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan bukti bahwa HH terlibat dalam penyalahgunaan wewenang KUPP Kolaka yang memberikan izin sandar dan izin surat perintah berlayar (SPB) untuk mengangkut ore nikel ilegal.

“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka inisial HH yang kelima,” ungkap Iwan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, terakhir pada malam sebelumnya hingga pukul 23.00 WIB. HH diperiksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Selatan. “Secapatnya kita lakukan pemindahan ke Kendari, untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara ini,” tambah Iwan.(red)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Trending di Hukrim