Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 8 Mei 2025 14:39 WITA ·

Forgema Sultra Soroti Aktivitas Naya Residence yang Diduga Lakukan Penambangan Ilegal


 Indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan dalih perluasan kawasan perumahan. Foto: Istimewa  Perbesar

Indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan dalih perluasan kawasan perumahan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pelebaran kawasan pembangunan perumahan Naya Residence di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Koordinator Forgema Sultra, Abdul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi penambangan ilegal material galian C yang diduga dilakukan oleh Naya Residence dengan dalih perluasan kawasan perumahan.

“Pembangunan drainase yang tidak terencana dengan baik dapat mengakibatkan banjir di kemudian hari,” kata Rahman dalam keterangan pers, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain itu, aktivitas perluasan kawasan yang mengusur beberapa bukit di sekitar kawasan perumahan tersebut berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, erosi, dan longsor. Belum lagi, fasilitas umum dalam kawasan perumahan yang belum tersedia, padahal seharusnya menjadi kewajiban pengembang sesuai peraturan yang ada.

Rahman juga menyatakan bahwa aktivitas perluasan kawasan perumahan dengan menggusur bukit tersebut telah memenuhi unsur pertambangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Secara teknis, aktivitas yang dilaksanakan oleh Naya Residence telah memenuhi unsur-unsur pertambangan, melakukan eksploitasi material golongan C dalam hal ini tanah dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan grader yang materialnya digunakan untuk menimbun,” ungkapnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp100 miliar.

“Melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” bebernya.

Rahman meminta pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan, untuk segera melakukan mitigasi guna memastikan dokumen-dokumen perizinan pihak pengembang.

“DLH harus segera melakukan mitigasi, melakukan fungsi dan perannya, mencegah potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah