Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Mei 2025 14:22 WITA ·

Lakalantas di Kendari, Pengendara Sepeda Motor Meninggal di TKP


 Sat Lantas Polresta Kendari sedang melakukan olah TKP. Foto: Istimewa Perbesar

Sat Lantas Polresta Kendari sedang melakukan olah TKP. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WITA.

Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor, yaitu Yamaha M3 Nomor Polisi DT 2397 KD yang dikendarai oleh seorang mahasiswa FE (22) dan Suzuki Tanpa Plat yang dikendarai oleh LB (60) yang merupakan  karyawan honorer.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengungkapkan bahwa peristiwa tragi situ berawal saat sepeda motor suzuki tanpa plat yang dikendarai LB bergerak dengan kecepatan sedang dari arah selatan menuju ke arah utara.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi DT 2397 KD yang dikendarai FE datang dari arah berlawanan dalam kondisi mengantuk, sehingga kehilangan kendali dan masuk ke jalur sebelah, kemudian bertabrakan dengan sepeda motor suzuki tanpa plat.

“Pengendara sepeda motor Yamaha M3 nomor polisi DT 2397 KD dalam kondisi mengantuk sehingga kehilangan kendali dan masuk ke jalur sebelah, kemudian bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki tanpa plat,” kata AKP Syahrul.

Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor suzuki tanpa plat, LB, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha M3 Nomor Polisi DT 2397 KD, FE, mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara.(red)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor, PERMAHI Kendari Sebut Kelalaian Pembangunan

13 November 2025 - 08:03 WITA

Kuasa Hukum Kopperson Gugat BPN Kendari ke PTUN

12 November 2025 - 19:57 WITA

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Trending di Hukrim