Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Apr 2025 09:52 WITA ·

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan


 Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H Perbesar

Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H

PENAFAKTUAL.COM – Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H dan Dodi, S.H, angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang viral di media sosial Facebook (FB) tentang klien mereka yang dituduh melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Menurut mereka, pemberitaan tersebut adalah hoax dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka.

“Klien kami sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara, dan pihak pelapor juga menyertakan semua bukti-bukti chatting melalui saluran WhatsApp (WA),” ungkap Mawan.

Mereka menjelaskan bahwa dalam chatting tersebut, oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu/kangen pada klien mereka, dan oknum perempuan AS juga mengajak klien mereka untuk menyewa hotel murah di Kabupaten Buton Utara untuk bertemu. Namun, klien mereka tidak merespon.

Mawan dan Dodi juga menambahkan bahwa oknum perempuan AS tersebut adalah mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Buton Utara, dan klien mereka ada dugaan dijebak dan sengaja dirusak kariernya di institusi kepolisian.

“Perlu kami luruskan juga terkait kalimat di media yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang backing di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah,” tegas Mawan dan Dodi.

Mereka akan melakukan upaya pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien mereka, karena pemberitaan di media ada kalimat dari pelapor inisial SY yang sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(red)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim