Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 21 Apr 2025 09:52 WITA · kurang dari 1 menit

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan


 Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H Perbesar

Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H

PENAFAKTUAL.COM – Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H dan Dodi, S.H, angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang viral di media sosial Facebook (FB) tentang klien mereka yang dituduh melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Menurut mereka, pemberitaan tersebut adalah hoax dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka.

“Klien kami sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara, dan pihak pelapor juga menyertakan semua bukti-bukti chatting melalui saluran WhatsApp (WA),” ungkap Mawan.

Mereka menjelaskan bahwa dalam chatting tersebut, oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu/kangen pada klien mereka, dan oknum perempuan AS juga mengajak klien mereka untuk menyewa hotel murah di Kabupaten Buton Utara untuk bertemu. Namun, klien mereka tidak merespon.

Mawan dan Dodi juga menambahkan bahwa oknum perempuan AS tersebut adalah mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Buton Utara, dan klien mereka ada dugaan dijebak dan sengaja dirusak kariernya di institusi kepolisian.

“Perlu kami luruskan juga terkait kalimat di media yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang backing di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah,” tegas Mawan dan Dodi.

Mereka akan melakukan upaya pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien mereka, karena pemberitaan di media ada kalimat dari pelapor inisial SY yang sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(red)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejanggalan Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Lamong Jaya Terungkap

11 Mei 2025 - 11:33 WITA

Tragedi Penikaman di Muna, Polisi Kejar Pelaku

10 Mei 2025 - 18:04 WITA

FMPB: Pertambangan Emas Ilegal di Bombana Masih Marak

10 Mei 2025 - 11:02 WITA

Kejati Sultra Periksa Kepala Wilker Kolaka Utara dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

10 Mei 2025 - 10:49 WITA

Bejat! Seorang Kakek Sambung di Kendari Tega Cabuli Cucunya

10 Mei 2025 - 09:38 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Prostitusi di Penginapan

10 Mei 2025 - 09:28 WITA

Trending di Hukrim