Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Apr 2025 09:52 WITA ·

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan


 Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H Perbesar

Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H

PENAFAKTUAL.COM – Kuasa hukum oknum polisi AD, Mawan, S.H dan Dodi, S.H, angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang viral di media sosial Facebook (FB) tentang klien mereka yang dituduh melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Menurut mereka, pemberitaan tersebut adalah hoax dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka.

“Klien kami sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara, dan pihak pelapor juga menyertakan semua bukti-bukti chatting melalui saluran WhatsApp (WA),” ungkap Mawan.

Mereka menjelaskan bahwa dalam chatting tersebut, oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu/kangen pada klien mereka, dan oknum perempuan AS juga mengajak klien mereka untuk menyewa hotel murah di Kabupaten Buton Utara untuk bertemu. Namun, klien mereka tidak merespon.

Mawan dan Dodi juga menambahkan bahwa oknum perempuan AS tersebut adalah mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Buton Utara, dan klien mereka ada dugaan dijebak dan sengaja dirusak kariernya di institusi kepolisian.

“Perlu kami luruskan juga terkait kalimat di media yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang backing di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah,” tegas Mawan dan Dodi.

Mereka akan melakukan upaya pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien mereka, karena pemberitaan di media ada kalimat dari pelapor inisial SY yang sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(red)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita Penyandang Disabilitas di Kendari Diduga Diperkosa Tetangga hingga Hamil dan Keguguran

4 Juli 2026 - 19:40 WITA

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim