Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Apr 2025 15:33 WITA ·

Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Nyawa Pencuri Sapi dari Amukkan Massa


 Salah satu pelaku pencuri sapi diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu pelaku pencuri sapi diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan dua orang berinisial SS (19 Tahun) dan SN (27 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga pada Jumat (18/4/2025). Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Kejadian tersebut berawal dari laporan warga melalui telepon kepada Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada warga Desa Wakambangura yang sedang mengejar pelaku pencurian sapi di dalam hutan.

Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan salah satu terduga pelaku, SN (27), yang sudah diamankan warga yang mengamuk. Kasat Reskrim melakukan negosiasi dengan masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku, namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob.

Dengan pendekatan dan komunikasi yang baik, pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Resmob dan langsung dibawa ke tempat aman. Namun, saat Kasat Reskrim masih melakukan negosiasi, massa yang merasa kesal kepada terduga pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan terduga pelaku.

Sapi yang dicuri oleh terduga pelaku saat dipergoki aksinya telah dalam keadaan diikat di belakang mobil pick-up yang disiapkan oleh terduga pelaku. Setelah situasi aman, Tim Resmob melakukan interogasi terhadap terduga pelaku SN (27) dan dari keterangannya bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku SN ditemani oleh adiknya atas nama SS (19).

Berdasarkan keterangan terduga pelaku SN (27), Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan saudara terduga pelaku SS (19) tanpa perlawanan.

Untuk barang bukti, satu ekor sapi saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim, dan bangkai mobil pick-up berwarna putih yang digunakan kedua terduga pelaku akan dievakuasi dari TKP dan dibawa ke Mapolres Buton Tengah.

Prioritas utama petugas kepolisian dalam situasi ini adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa. Kedua orang yang diduga sebagai pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 314 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim