Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 18 Apr 2025 23:05 WITA ·

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri


 Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa Perbesar

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka anak dalam kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Al Islam Meeto. Kedua pelaku, H (12) dan AM (14), ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua pelaku mempertimbangkan kondisi psikologis dan mental mereka.

“Kami tidak melakukan penahanan karena mempertimbangkan beberapa hal terkait anak, seperti kondisi psikologis dan mentalnya,” ungkap AKP Fernando Oktober, Kamis, 17 April 2025

Meski tidak ditahan, Polres Kolaka Utara menitipkan kedua tersangka anak di rumah singgah. Sebelumnya, seorang santri berinisial AMRM diduga dibakar oleh dua seniornya dan mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha pada Jumat, 11 April 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

BREAKING: Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Mamin, Susul Asrun Lio

20 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Viral Antri Jerigen di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kapolres Muna: Jika Terbukti Pasti Ditindak!

20 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Dosen di Kendari Jadi Tersangka Penipuan Tiket Pesawat, Kerugian Korban Rp107 Juta

19 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu

19 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Trending di Hukrim