Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Apr 2025 14:42 WITA ·

Kejari Kolaka Lidik Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Kolaka Timur


 Kejari Kolaka Lidik Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Kolaka Timur Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka meningkatkan status kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur, ke tahap penyelidikan.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai imbalan untuk memperoleh dukungan pada pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu.

Ekspose dan Penyelidikan
Pada 9 April 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar ekspose terkait kasus ini. Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua.

Hasil ekspose menyimpulkan bahwa kasus ini perlu dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk pendalaman lebih lanjut. Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 10 April 2025.

“Kami harap agar pihak yang memiliki bukti-bukti pendukung segera menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin.

Perkembangan Kasus
Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui sumber resmi.

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kolaka telah memeriksa 13 orang saksi dan akan memanggil mereka kembali untuk dimintai keterangan. Pihak yang memiliki bukti-bukti pendukung juga diminta untuk menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka.(red)

Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar Laki-laki di Kendari Ditangkap Polisi

14 Januari 2026 - 00:04 WITA

PT WIN Bantah Tuduhan “Memenjarakan”, Hanya Lindungi Aset Perusahaan!

13 Januari 2026 - 18:55 WITA

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

13 Januari 2026 - 16:08 WITA

Calon Ketua IAI Sultra Somasi Panlih, Desak Pemilihan Dilanjutkan

13 Januari 2026 - 13:31 WITA

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Abdul Azis Cs Hadapi Sidang Perdana Korupsi RSUD Koltim

13 Januari 2026 - 11:32 WITA

Jelang Bulan K3, SBSI Soroti Tiga Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran dalam Sebulan

12 Januari 2026 - 22:32 WITA

Trending di Hukrim