Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Mar 2025 10:55 WITA ·

Kodim 1431/Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Amankan Dua Orang dan Barang Bukti


 Barang bukti narkoba yang diamankan. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti narkoba yang diamankan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Kodim 1431/Bombana berhasil menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang diterima tim Intelijen Kodim 1431/Bombana pada Sabtu (15/3) pukul 08.05 Wita.

“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya pesta narkoba di Desa Teppoe, kemudian kami langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pengguna narkoba beserta barang bukti. Dua tersangka yang diamankan adalah Inisial Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, serta RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 15 sachet sabu-sabu dengan berat total 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel dari berbagai merek.

Selain itu, tim juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana Letkol Inf Andi Irfandi mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bombana.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Selain itu, Letkol Andi Irfandi juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengejar bandar narkoba yang melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami kejar hingga tertangkap, karena ini sesuai dengan Asta Cita ke 7 Presiden RI memperkuat pencegahan dan pemberantasan Narkoba, judi dan penyelundupan” tegasnya.(hsn)

“Selanjutnya para terduga dan Barang Bukti akan diserahkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Dandim.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim