Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 11 Mar 2025 16:41 WITA ·

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok


 Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari menangkap 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari menangkap 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari menangkap 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga akan melakukan perjalanan ke Australia secara illegal.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Kasi Intelijen dan Penindakan, James Mudan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at, 7 Maret 2025, di dua tempat terpisah, yaitu Hotel Fortune dan Hotel Atomi.

“Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh keterangan bahwa 9 WNA tersebut diduga akan melakukan perjalanan ke Australia secara illegal,” kata James Mudan.

Petugas juga mengamankan Paspor Tiongkok, Visa, dan barang-barang bawaan milik WNA. Kemudian, kesembilan WNA Tiongkok tersebut telah diserahkan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelaku Pencurian di Toko Konter RH Gadai Kendari Berhasil Ditangkap

12 Maret 2025 - 15:50 WITA

5 Bulan Kasus Pengeroyokan di Kapoiala, 6 Pelaku Belum Ditangkap

12 Maret 2025 - 14:26 WITA

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

11 Maret 2025 - 13:57 WITA

Polresta Kendari Tangkap 5 Pelaku Pencurian dan Penipuan

11 Maret 2025 - 12:55 WITA

Trending di Hukrim