Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mar 2025 13:57 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial


 Polres Buton Tengah menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Buton Tengah menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Kedua pelaku tersebut adalah sepasang kekasih berinisial RY (26) dan SA (27).

Menurut Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, kedua pelaku tersebut diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Buteng, Intelkam Polres Buton, dan Polsek Mawasangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tanaliandu dan Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kedua pelaku tersebut melakukan penelantaran bayi laki-laki berusia 4 bulan di depan UPTD Puskesmas Mawasangka pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.

“Alhamdulillah Tim Gabungan Resmob, Intelkam dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala berhasil mengamankan sepasang Kekasih yang merupakan para pelaku penelantaran bayi yang Viral di media sosial”, kata AKBP Wahyu Adi Waluyo, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut keterangan kedua pelaku, alasan mereka membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 309 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim