Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mar 2025 13:57 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial


 Polres Buton Tengah menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Buton Tengah menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial. Kedua pelaku tersebut adalah sepasang kekasih berinisial RY (26) dan SA (27).

Menurut Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, kedua pelaku tersebut diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Buteng, Intelkam Polres Buton, dan Polsek Mawasangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tanaliandu dan Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kedua pelaku tersebut melakukan penelantaran bayi laki-laki berusia 4 bulan di depan UPTD Puskesmas Mawasangka pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.

“Alhamdulillah Tim Gabungan Resmob, Intelkam dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala berhasil mengamankan sepasang Kekasih yang merupakan para pelaku penelantaran bayi yang Viral di media sosial”, kata AKBP Wahyu Adi Waluyo, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut keterangan kedua pelaku, alasan mereka membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim