Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2025 14:35 WITA ·

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga


 Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RD melancarkan aksinya bersama rekannya yang dalam pencarian berinisial AR.

“Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. Pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian di tanggal 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan di tanggal 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin”, ungkapnya pada Kamis (6/2/2025) pagi.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD.

Tim di lapangan, kata Arif, berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, jelasnya.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1 peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor dan sejumlah sparepart kendaraan bermotor.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

GMA Sultra Soroti Pemberitaan Dugaan Tersangka Anton Timbang, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

16 Maret 2026 - 14:00 WITA

Trending di Hukrim