Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2025 14:35 WITA ·

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga


 Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RD melancarkan aksinya bersama rekannya yang dalam pencarian berinisial AR.

“Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. Pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian di tanggal 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan di tanggal 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin”, ungkapnya pada Kamis (6/2/2025) pagi.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD.

Tim di lapangan, kata Arif, berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, jelasnya.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1 peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor dan sejumlah sparepart kendaraan bermotor.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim