Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 23 Jan 2025 11:56 WITA ·

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon


 Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kemenaker menyoroti kecelakaan kerja di PT Hillcon site IUP PT Indra Bhakti Mustika Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kemenaker menyoroti kecelakaan kerja di PT Hillcon site IUP PT Indra Bhakti Mustika Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi demontrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu 22 Januari 2025.

Aksi tersebut menyoroti kecelakaan kerja di PT Hillcon site IUP PT Indra Bhakti Mustika (IBM) pada 24 Desember 2024 lalu di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim mengungkapkan bahwa PT Hillcon diduga tak menerapkan K3 hingga terjadi peristiwa kecelakaan kerja.

“Dalam UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja seharusnya ini menjadi landasan PT Hillcon untuk menerapkan K3 saat beraktivitas agar hal-hal yang kita tidak inginkan, tidak terjadi,” katanya.

Sehingga Kemenaker harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi terhadap PT HJS atas dugaan kecelakaan kerja saat beraktivitas di wilayah IUP PT IBM.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenaker harus segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sidak di IUP PT IBM atas kecelakaan kerja yang terjadi,” ungkapnya.

Mereka meminta Kemenaker untuk memberi sanksi tegas terhadap PT Hillcon, sebab bukan kali ini saja terjadi peristiwa kecelakaan kerja.

“APH dan pemerintah harus bekerja sama dalam permasalahan yang terjadi di IUP PT IBM dengan menghentikan segala bentuk aktivitas di wilayah tersebut, sampai permasalahan dari PT Hillcon ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi membenarkan peristiwa kecelakaan kerja.

“Iya, aduan kecelakaan kerjanya sudah masuk,” katanya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri

18 April 2025 - 23:05 WITA

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin

18 April 2025 - 22:53 WITA

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang

18 April 2025 - 21:51 WITA

Kapolres Buton Utara Pastikan Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Dipecat

18 April 2025 - 20:31 WITA

Bejat! Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertuanya

18 April 2025 - 20:17 WITA

Tambang Nikel Hancurkan Kehidupan Masyarakat Desa Baliara Bombana

18 April 2025 - 17:24 WITA

Trending di Hukrim