Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 29 Okt 2024 10:23 WITA ·

Bantah Tuduhan Politik Uang, Tim Hukum ASR-Hugua: Pasar Murah Bukan Dilaksanakan oleh Paslon


 Musafir AR, Tim Hukum ASR-Hugua. Foto: Istimewa Perbesar

Musafir AR, Tim Hukum ASR-Hugua. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Hukum ASR-Hugua, Musafir AR merespons laporan Tim Hukum Tina-Ihsan yang mengklaim bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua (ASR-Hugua) diduga terlibat dalam politik uang serta pelanggaran administratif kampanye Pilkada Sultra 2024.

Dengan tegas, Tim Hukum ASR-Hugua menolak semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan pasar murah dengan harga serba Rp2.000 sama sekali tidak bertujuan politik dan tidak dilaksanakan oleh pasangan calon langsung, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilaporkan.

Pasar Murah Bukan Politik Uang, Ini Dasar Hukumnya

Tim Hukum ASR-Hugua menegaskan bahwa Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memuat unsur setiap orang yang melakukan politik uang. Dalam hal ini, karena kegiatan pasar murah tidak dilaksanakan oleh pasangan calon langsung, unsur tersebut tidak terpenuhi.

“Pasar murah ini diadakan oleh pihak ketiga yang peduli pada masyarakat dan ingin membantu meringankan beban mereka. Pasangan calon kami tidak terlibat langsung dalam operasional pasar murah, sehingga unsur dugaan tindak pidana politik uang pada Pasal 187A tersebut tidak bisa dikaitkan langsung dengan paslon”, kata Musafir AR dalam keterengan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tim Hukum ASR-Hugua menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah adalah bagian dari program sosial yang sudah berlangsung lama dan merupakan wujud kepedulian Kelompok Masyarakat Independen terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara, bukan upaya politik. Program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, bukan untuk mempengaruhi pilihan politik.

“Kembali kami menegaskan bahwa pasangan ASR-Hugua tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan pasar murah ini, dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang independen. Dengan tidak adanya keterlibatan langsung paslon, Tim Hukum menekankan bahwa pasangan ASR-Hugua tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan”, tegas Musafir.

Menepis Tuduhan Rp20 Juta kepada Kepala Desa

Terkait tuduhan bahwa sejumlah kepala desa menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak yang diklaim sebagai pendukung ASR-Hugua, Tim Hukum menyatakan bahwa hal tersebut adalah spekulasi tanpa bukti.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 29 huruf j yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, Tim Hukum ASR-Hugua memastikan bahwa tidak ada kepala desa yang dilibatkan atau menerima imbalan untuk kepentingan kampanye.

“Perangkat desa juga dilarang dalam Pasal 51 huruf j UU Desa untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga kami memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh tim relawan atau pendukung tetap mematuhi ketentuan ini,” terangnya.

Pendataan untuk Pemerataan, Bukan Mobilisasi Suara

Tim Hukum ASR-Hugua menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan dalam kegiatan pasar murah adalah prosedur umum dalam kegiatan sosial untuk memastikan pemerataan, sehingga masyarakat yang berbelanja tidak mendapatkan bantuan lewat dari dua kali dan masyarakat lain yang membutuhkan juga bisa merasakannya.

“Kegiatan ini dilakukan oleh pihak ketiga (Kelompok Masyarakat Independen), bukan paslon, itu yang harus dipahami. Adanya pendataan ya di mana-mana kegiatan sosial seperti ini memang harus ada, supaya merata dan tepat sasaran,” beber Musafir.

Bantahan Atas Tuduhan Pelanggaran Administratif Kampanye

Terkait tuduhan adanya pelanggaran administratif kampanye, Tim Hukum ASR-Hugua mengacu pada Pasal 31 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kegiatan sosial tanpa ajakan politik bukan merupakan kampanye ilegal. Oleh karena itu, program ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Untuk itu, Tim Hukum ASR-Hugua mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh laporan-laporan yang tidak berdasar dan tidak berlandaskan hukum kuat.

“Kami ingin agar Pilkada ini tetap berjalan secara damai dan demokratis, tanpa ada upaya-upaya yang menodai integritas pasangan calon kami. Masyarakat harus tahu bahwa ASR-Hugua adalah pemimpin yang sudah selesai dengan dirinya, dan ingin fokus melayani masyarakat, bukan bermain politik uang,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim