PENAFAKTUAL.COM – Polres Bombana melalui Polsek Poleang Timur berhasil mengamankan tiga orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Dusun Pomoea, Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur.
AKP Arman, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kami telah mengamankan tiga orang perempuan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah RO, DF, dan A,” kata AKP Arman.
Menurut AKP Arman, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah DF.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah DF sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan adanya narkotika jenis sabu di rumah tersebut,” jelas AKP Arman.
Dari hasil penggeledahan dan introgasi, diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RO menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam, sementara A membuang paket narkotika jenis sabu setelah melihat RO diamankan oleh petugas. D diketahui sebagai orang yang menyerahkan paket narkotika kepada A untuk disembunyikan.
“Dari hasil introgasi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka mendapatkan narkotika tersebut dari orang lain dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKP Arman.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 32,86 gram, alat hisap sabu, plastik bening, dan handphone.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Poleang Timur dan akan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses lebih lanjut.
Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bombana.red)