Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 10 Okt 2024 16:39 WITA ·

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra


 Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) kembali melaporkan calon Bupati Bombana di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) kembali melaporkan calon Bupati Bombana di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI — Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) sayangkan putusan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai simpang siur.

Dalam dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara itu menyeret nama mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin. Kini, Burhanuddin kembali dilaporkan oleh Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, dalam kasus itu juga, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA (Tipulu) menjatuhkan hukuman vonis penjara kepada 2 (dua) terdakwa pada beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa tersebut yakni Rahmat selaku pelaksana pekerjaan dan Terang Ukoras Sembiring sebagai Direktur CV Bela Anoa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Edy Fiata saat itu memutuskan kedua terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Andi Edy Fiata.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.

Dan anehnya, Burhanuddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), justru lolos dalam kasus itu.

Menanggapi hasil putusan dari Hakim PN Kendari, Ketua Umum MPR Sultra, Rabil mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan menduga kuat putusan yang dilakukan oleh hakim itu simpang siur dan bermain mata dengan terdakwa.

“Hakim ini kami duga kuat putusannya simpang siur dalam memutuskan atau bisa jadi kami duga juga adanya main mata dengan pihak terdakwa,” ujarnya usai melaporkan kembali kasus tersebut ke Kejati Sultra, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bahkan dia juga menyampaikan, putusan itu disinyalir menumpulkan hukum di Sultra dalam menangani kasus Tipikor.

“Hasil putusan itu yang sangat menumpulkan hukum yang berada di Sultra dalam menangani kasus Tipikor, Karena sudah jelas-jelas kami duga 2 saksi yang di tersangkakan, namun oknum Burhanuddin di keluarkan namanya dari hasil putusan,” bebernya

Rabil menilai putusan yang ditangani oleh penegak hukum disinyalir ada permainan dan penegak hukum mengotak-atik undang-undang yang berlaku.

“Di dalam putusannya, nama Burhanuddin dihilangkan sedangkan Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring ditersangkakan hingga ditahan, kenapa bisa penyedia atau Burhanuddin tidak ikut terseret, berarti sudah jelas bahwa kasus ini kami duga ada permainan dan undang-undang diotak-atik oleh penegak hukum ,” ungkapnya

Selain itu, yang menjadi pertanyaan besar adanya surat penahanan terhadap Burhanuddin namun tidak dilakukan penahanan.

“Jaksa yang sebelumnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Burhanuddin selama 20 hari, tetapi yang terjadi Burhanuddin tidak ditahan dan tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya,” kata  Rabil lagi.

Ketua MPR Sultra itu menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan para Hakim yang diduga kuat meloloskan oknum yang seharusnya menjadi tersangka.

“Kami akan melaporkan para Hakim yang menangani kasus ini di Komisi Yudisial (KY), kami duga putusan Hakim yang tidak memuaskan hingga meloloskan penyedia anggaran dalam proyek ini,” tegasnya

Selanjutnya, ia juga akan melaporkan Jaksa yang mealayangkan surat penahanan tahap penyelidikan namun oknum tersebut tidak ditahan.

“Kami juga akan melaporkan Jaksa yang melayangkan surat penahahan terhadap Burhanuddin selama 20 hari namun nyatanya tidak ditahan, kepada Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) untuk menangani jaksa yang kami duga ikut bermain,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, pihaknya secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini yang mereka duga sudah mempermainkan Hukum yang berlaku hingga meloloskan koruptor yang jelas-jelas sebagai penyedia anggaran.

Sampai berita ini ditayangkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim