Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 16 Sep 2024 22:54 WITA ·

Soal Laka Kerja, PT PMS dan Perusda Kolaka Kompak Irit Bicara, PT SJS Bungkam


 Kecelakaan  kerja di jalan hauling Perumda-PMS Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja di jalan hauling Perumda-PMS Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beredar video berdurasi 8 (delapan) detik soal kecelakaan (Laka) kerja di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu, 16 September 2024.

Video tersebut diikuti dengan narasi jalur hauling Perumda-PMS, Kolaka. Dalam video itu, nampak buldozer yang sementara mengangkat ore nikel menabrak sopir dump truck (DT) berwaarna hijau.

Akibatnya DT tersebut mengalami kerusakan utamanya bagian depan. Nampak DT tersebut mengalami penyok dibeberapa bagian.

Dirut PT PMS Arianto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Mobilnya SJS,” ujarnya singkat.

Sementara KTT Perusda Kolaka, Ishak Nurdin belum mengetahui informasi tersebut.

“Kapan kejadiannya,” ujarnya.

Namun kedua pihak yang dikonfirmasi saat ditanyakan perihal detail peristiwa belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke beberapa pihak penanggung jawab PT SJS melalui pesan WhatsApp sejak Minggu 15 September 2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Sementara Itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima aduan perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja juga terjadi di jalan hauling IUP PT PMS, dan diduga melibatkan PT AMM yang merupakan salah satu kontraktor mining Perusda Kolaka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 yang menyebabkan korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Dugaan Pertalite Oplosan, HAMI Sultra Laporkan 7 SPBU di Polda Sultra

7 Maret 2025 - 22:12 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Sidak Dinas Ketahanan Pangan

7 Maret 2025 - 13:36 WITA

LBH HAMI Sultra Terima 73 Aduan Dugaan Pertalite Oplosan

6 Maret 2025 - 19:13 WITA

Polresta Kendari Serahkan Barang Bukti Dugaan BBM Oplosan ke Depot Pertamina

6 Maret 2025 - 17:42 WITA

Polda Sultra Ungkap Kasus Pencurian Motor, 5 Tersangka Ditangkap

6 Maret 2025 - 10:05 WITA

Soal Dugaan BBM Oplosan, Polresta Kendari Sudah Terima 8 Aduan

6 Maret 2025 - 08:49 WITA

Trending di Hukrim