Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Sep 2024 01:59 WITA ·

Dit Reskrimsus Polda Sultra Tangkap Pelaku Illegal Logging di Konawe Utara


 Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging dalam kawasan hutan produksi tetap di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa, 3 September 2024 sekitar sekitar 14.30 Wita.

Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan tim patroli berhasil mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, dan 1 mesin chainsaw.

“Serta ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi”, kata Kompol Ronald pada Selasa malam.

Ronald mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 5 bulan yang lalu.

“Saat ini saksi dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Reskrimsus Polda Sultra”, ungkapnya.

Pelaku pembalakan liar ini diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan dan atau tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 1,691 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim