Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 4 Sep 2024 01:59 WITA ·

Dit Reskrimsus Polda Sultra Tangkap Pelaku Illegal Logging di Konawe Utara


 Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging dalam kawasan hutan produksi tetap di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa, 3 September 2024 sekitar sekitar 14.30 Wita.

Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan tim patroli berhasil mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, dan 1 mesin chainsaw.

“Serta ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi”, kata Kompol Ronald pada Selasa malam.

Ronald mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 5 bulan yang lalu.

“Saat ini saksi dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Reskrimsus Polda Sultra”, ungkapnya.

Pelaku pembalakan liar ini diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan dan atau tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 1,717 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim