Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 27 Agu 2024 13:46 WITA ·

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM di SPBU PT Sumber Wakorumba Utama


 Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM di SPBU PT Sumber Wakorumba Utama Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, Sabtu, 24 Agustus malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite secara ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.

Para pelaku diduga melakukan penimbunan Pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama. Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.

BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim Polres Muna mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim