Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2024 13:46 WITA ·

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM di SPBU PT Sumber Wakorumba Utama


 Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM di SPBU PT Sumber Wakorumba Utama Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, Sabtu, 24 Agustus malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite secara ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.

Para pelaku diduga melakukan penimbunan Pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama. Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.

BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim Polres Muna mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 445 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Trending di Hukrim