Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 1 Agu 2024 16:56 WITA ·

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di WIUP PT PLM Bombana Masuk Tahap Penyidikan


 Gelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tembang ilegal di WIUP PT PLM Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Gelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tembang ilegal di WIUP PT PLM Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Terentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menangani kasus dugaan penambangan emas ilegal di WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan, menyusul pasca dilakukan penyitaan sejumlah alat berat oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara pertambangan emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Bombana sudah masuk tahap penydikan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau ini mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, guna mengumpulkan keterangan perihal aktivitas penambangan emas ilegal di Bombana.

Seiring proses penyidikan berjalan, kata dia, dalam waktu dekat ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bakal menetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan, dari beberapa saksi yang diperiksa, turut dijadikan tersangka.

“Saat ini penydik telah memeriksa puluhan saksi, kemudian dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sementara tambah Ronald Arron Maramis, barang bukti (BB) berupa empat alat berat jenis excavator, dan satu alat mesin diesel sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut telah diserahkan di Kantor Runpbasan kendari,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim