Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 1 Agu 2024 16:56 WITA ·

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di WIUP PT PLM Bombana Masuk Tahap Penyidikan


 Gelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tembang ilegal di WIUP PT PLM Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Gelar perkara peningkatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tembang ilegal di WIUP PT PLM Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Terentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menangani kasus dugaan penambangan emas ilegal di WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan, menyusul pasca dilakukan penyitaan sejumlah alat berat oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara pertambangan emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Bombana sudah masuk tahap penydikan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau ini mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, guna mengumpulkan keterangan perihal aktivitas penambangan emas ilegal di Bombana.

Seiring proses penyidikan berjalan, kata dia, dalam waktu dekat ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bakal menetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan, dari beberapa saksi yang diperiksa, turut dijadikan tersangka.

“Saat ini penydik telah memeriksa puluhan saksi, kemudian dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sementara tambah Ronald Arron Maramis, barang bukti (BB) berupa empat alat berat jenis excavator, dan satu alat mesin diesel sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut telah diserahkan di Kantor Runpbasan kendari,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri

18 April 2025 - 23:05 WITA

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin

18 April 2025 - 22:53 WITA

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang

18 April 2025 - 21:51 WITA

Kapolres Buton Utara Pastikan Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Dipecat

18 April 2025 - 20:31 WITA

Bejat! Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertuanya

18 April 2025 - 20:17 WITA

Tambang Nikel Hancurkan Kehidupan Masyarakat Desa Baliara Bombana

18 April 2025 - 17:24 WITA

Trending di Hukrim