Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Agu 2024 14:23 WITA ·

Disnakertrans Sultra Belum Terima Laporan Kecelakaan Kerja di WIUP PT Konutara Sejati


 Korban kecelakaan kerja yang meninggal duinia di WIUP IUP PT Konutara Sejati. Foto: Istimewa Perbesar

Korban kecelakaan kerja yang meninggal duinia di WIUP IUP PT Konutara Sejati. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pekerja tambang dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di IUP PT Konutara Sejati pada Rabu, 31 Juli 2024.

Pekerja tambang itu diketahui bernama Marwin tewas tertimbun longsoran tanah ketika saat sedang mengawasi aktivitas penambangan di Blok 61 IUP PT Konutara Sejati.

Terkait peristiwa tersebut, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa yang menewaskan salah satu karyawan itu.

“Belum (ada laporan),” ujar Asnia Nidi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 1 Agustus 2024.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” bebernya.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada,  Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Konutara Sejati belum bisa memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.

“Siap. Belum bisa saya kasi keterangan, sementara masa cuti kerja,” ujarnya via pesan WhatsApp.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe

15 Mei 2026 - 20:28 WITA

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Trending di Hukrim