Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Mei 2024 16:32 WITA ·

Direktur PT Tristaco Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar


 Sidang pembacaan putusan terdakwa Direktur PT Tristaco dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan terdakwa Direktur PT Tristaco dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis bersalah Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024 kemarin.

Dalam rilis pers Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima redaksi media ini, Selasa, 7 Mei 2024, Rudi Tjandra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp83.429.136.592,58.

Dalam putusan hakim, apabila Rudi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Diketahui, Vonis terhadap Rudi Tjandra sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.

Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke-12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dan ke-11 terdakwa sebelumnya yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan, Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.(hus)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim