Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mei 2024 15:54 WITA ·

Kasus Korupsi Blok Mandiodo, Eks GM PT Antam UPBN Konut Divonis 7 Tahun Penjara


 Sidang pembacaan putusan kasus Korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan kasus Korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada Eks General Manager (GM) PT Antam TBk UPBN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.

Hendra Wijayanto divonis terbukti terlibat dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Selain divonis 7 tahun penjara, Hendra Wijayanto juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar, apabila Hendra Wijayanto tidak membayar denda tersebut maka akan ditambahkan 6 bulan penjara. Vonis 7 tahun ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 8 tahun.

Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, dimana sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.(hus)

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian Dua Handphone di Kendari, Korban: Laporan ke Polsek Poasia Belum Ada Titik Terang

11 Februari 2026 - 14:26 WITA

Misteri Kematian Wanita Paruh Baya di Kendari Terungkap, Ternyata Dibunuh karena Utang!

11 Februari 2026 - 11:39 WITA

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo ke KLH/BPLH

11 Februari 2026 - 10:07 WITA

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Trending di Hukrim