Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mei 2024 15:09 WITA ·

Polisi Kawal Pembacaan Putusan Empat Terdakwa Kasus Blok Mandiodo


 Puluhan aparat kepolisian mengawal sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan aparat kepolisian mengawal sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024.

Ke empat terdakwa yang bakal menjalani sidang putusan ialah General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW, Direktur PT Kabena Kromit Pratama (KKP) AA, Direktur PT Tristaco RC, dan Kuasa Direktur PT CJ AM.

Pantauan media ini, sidang pembacaan putusan ke empat terdakwa dihadiri kerabat dan keluarga dari masing-masing terdakwa. Jalannya persidangan pembacaan putusan juga dikawal oleh puluhan personil polisi berpakaian lengkap dan preman.

Hingga berita ini di publis Majelis Hakim masih membacakan putusan kepada General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing menunggu diruang tunggu.(hus)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim