Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Nov 2023 18:17 WITA ·

Sidang Putusan Kasus Korupsi PT MUI: Ridwansyah Taridala Divonis Bebas


 Sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, kembali menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat, 10 November 2023.

Pada sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dalam mengadili terdakwa Ridwansyah ini dinyatakan bebas dari tuduhan suap terkait dengan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari yang dipimpin oleh Nursina membacakan fakta bahwa Ridwansyah tidak bersalah karena pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu dalam RAB yang tidak mencantumkan nomor rekening.

Untuk itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pembuatan RAB tersebut dilakukan atas perintah Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dan telah mematuhi peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam RAB itu hanya mencantumkan item pekerjaan, jenis pekerjaan dan harga satuan, dan tidak ada di situ diatur mengenai pencantuman nomor rekening sehingga kalau dicantumkan nomor rekening justru itu menyalahi peraturan menteri PUPR.

Selain itu, menyerahkan RAB kepada Syarif Maulana juga dilakukan atas perintah Walikota. Ridwansyah Taridala sebagai bawahan menjalankan tugasnya, terlebih lagi Syarif Maulana adalah tenaga ahli Wali Kota.

Dalam konteks ini, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat disematkan pada terdakwa. Mengenai penggunaan dana dan tujuan RAB, itu bukan wewenang Ridwansyah Taridala, yang tidak mengetahui perincian lebih lanjut terkait hal tersebut.(**)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Trending di Hukrim