PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipikor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan ada tiga paket dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut dengan total kerugian negara sekitar 5, 7 miliar.
“Jadi ada tiga objek yang saat ini kita lakukan proses penyidikan dan sudah kita lakukan penetapan tersangka”, kata Kompol I Gede Pranata Wiguna saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 3 November 2023.
Untuk kasus pertama yaitu pekerjaan peningkatan jalan Penanggo Jaya – Lere Jaya menggunakan DAK tahun 2021. Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat dan BPKP total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp3.861.947.228,00.
“Kami sudah tetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu JR sebagai PPK yang saat itu juga menjadi sebagai PLT Kadis PU, AG sebagai PPTK, kemudian HS sebagai pelaksana kegiatan”, terang I Gede Pranata Wiguna.
Yang kedua adalah pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Penanggo Jaya – Lere Jaya yang menggunakan DAU dengan total kerugian negara sebesar Rp1.484. 393.154. Dalam kasus yang kedua ini juga ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Merek adalah JR selaku PPK, AS sebagai PPTK, dan NS sebagai pelaksana.
Kemudian yang ketiga terkait dengan pengaspalan Jalan Gunung Jaya – Polipolia yang menggunakan DAU 2021dengan nilai anggaran kegiatan sekitar 4 miliar dan jumlah kerugian negara sekitar 431.326.167.
“Ada orang tersangka dalam Kasus ini yang pertama JR selaku PPK, AS selaku PPTK dan YP sebagai pelaksana kegiatan”, jelasnya.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 5 orang. Para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, sambungnya, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman terkait dengan pasal 2 dan 3 yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimalnya Rp1 miliar.
“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka, apakah dinyatakan lengkap atau bagaimana, untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” tutupnya.(**)