PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GMST-Jakarta) secara resmi kembali melaporkan AAA di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya AAA diduga terlibat kasus penggelapan dana Perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP) sebesar 3,4 miliar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu di Polresta Kota Kendari.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Polda Sultra dan di limpahkan ke Mabes Polri. Belakangan informasi yang dihimpun media ini perkara tersebut dikembalikan ke Polda Sultra.
Pasalnya AAA sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana PT KKP tapi ironisnya diduga masih berkeliaran ini menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Sulawesi tenggara (Sultra). Selain itu perkara tersebut tak kunjung ada kejelasannya.
Jendlap GMST Jakarta Alki Sanagri mengungkapkan bahwa kasus AAA kini menjadi pertanyaan Publik karena sudah perna ditetap kan sebagai tersangka di Polresta Kendari beberapa bulan lalu namun hingga kini belum menjalani masa penahanan.
“Iya kami sudah melaporkan kasus AAA yang kini menjadi pertanyaan publik karna pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota kendari namu masih berkeliaran sampai sekarang”, kata Alki Sanagri.
Di tempat yang sama, Korlap I GMST-Jakarta Irjal Ridwan menambahkan bahwa pihaknya bukan hanya melaporkan kasus penggelapan dana yang dilakukan (AAA) tapi juga melaporkan Kapolres Kota kendari.
“Kapolres Kota Kendari kami laporkan karena kami duga kuat ada kongkalikong yang dilakukan Antara (AAA) dan Kapolres terkait kasus penggelapan dana perusahaan PT KKP”, terangnya.
Irjal ridwan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri segera menangkap ketua DPW Gerindra Sultra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menindak tegas Kapolres Kota Kendari.
Di tempat yang sama, Pandi Bastian selaku Korlap II GMST-Jakarta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mempresure kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan mempresure kasus ini sampai (AAA) segera ditangkap serta Kapolres segera diberikan sanksi karna diduga kuat melakukan kongkalikong terkait kasus (AAA) yang masih berkeliaran”, cetus Pandi.
Sementara itu, AAA yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan tanggapan.(**)