Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Sep 2023 23:06 WITA ·

Kejati Sultra Diminta Segera Tersangkakan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP


 Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa  Perbesar

Ketua Umum Famhi Jakarta Midul Makati saat memberikan keterangan pers. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera menjadikan ANH sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe (Konut).

Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta), Midul Makati mengatakan ANH diduga kuat menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP Antam.

“ANH sebagai pemilik saham maroyitas di KKP pasti menikmati aliran dana dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Sehingga kami minta Kejaksaan untuk menetapkan tersangka istri ketua partai di Sultra itu,” ungkap Midul, Selasa, 5 September 2023.

Lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu tambahnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.

Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konut. Barang bukti  yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada dasarnya kami minta Kejati minta ANH ditetepkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam TPPU,” bebernya.

Selain itu, ia mengapresiasi penyidik Kejaksaan karena hingga saat ini terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.

“Kita dukung dan apresiasi Kejati karena sejauh ini masih komitmen menuntaskan dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Konawe Ditangkap, Polisi Sita 19 Sachet Sabu

12 Juli 2026 - 17:56 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terekam CCTV, Gasak Yamaha Mio M3 Milik Warga

12 Juli 2026 - 12:44 WITA

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

12 Juli 2026 - 10:07 WITA

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM

12 Juli 2026 - 02:40 WITA

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam

11 Juli 2026 - 17:42 WITA

Terungkap, Terduga Pengedar Sabu di Muna Mengaku Dipasok Tahanan Rutan Raha

11 Juli 2026 - 13:10 WITA

Trending di Hukrim