Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 1 Agu 2023 13:36 WITA ·

Aneh, Dua Tersangka Kasus BBM Ilegal PT PLM Diduga Belum Ditahan Oleh Polda Sultra


 Mobil dan puluhan jerigen solar subsidi Ilegal yang tahan oleh Polres Bombana di PT PLM beberapa bulan lalu. Foto : Ist
Perbesar

Mobil dan puluhan jerigen solar subsidi Ilegal yang tahan oleh Polres Bombana di PT PLM beberapa bulan lalu. Foto : Ist

PENAFAKTUAL.COM,.KENDARI – Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan akibat diduga pilih kasih dalam melakukan proses hukum.

Sorotan itu, datang dari Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan, hingga saat ini, dua tersangka kasus penyelundupan BBM Solar subsidi ilegal di PT Panca Logam Makmur diduga tidak ditahan oleh Polda Sultra.

“Inikan aneh, dari empat orang yang di tetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan Solar subsidi Ilegal ini, baru dua yang menjalani proses hukuman, dan mereka ditahan sejak di tetapkan tersangka oleh Polres Bombana, sedangkan dua tersangka lainya tidak di tahan oleh Polda Sultra,” katanya, Selasa 1 Agustus 2023.

Kedua tersangka yang telah menjalani proses hukuman itu lanjut Rahman, masing-masing R sebagai pengepul dan UB sebagai sopir atau pengantar.

Sedangkan dua tersangka lainya H selaku penada yang juga kepala kantor PT PLM dan AH oknum anggota Polres Bombana selaku penyuplai BBM diduga belum juga di tahan hingga saat ini oleh Polda Sultra.

“Yang sudah di tahan dan menjalani proses persidangan itu, baru dua itu, sedangkan penyuplai dan penadanya masih bebas berkeliaran dimana,” ungkapnya.

Dirinya meminta, Polda Sultra tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum, apalagi terkesan ada pilih kasih dalam menindak pelaku kejahatan BMM subsidi Ilegal tersebut.

“Kami meminta Polda Sultra tidak ada pilih kasih, apalagi yang belum ditahan ini, oknum Polisi dari Polres Bombana dan petinggi PT PLM, sedangkan dua tersangka yang sudah menjalani proses hukum ini hanya masyarakat biasa,” tegasnya.

Sementara Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengaku, kasus penyelundupan Solar subsidi Ilegal tersebut sementara dalam pelengkap berkas perkara.

Saat ini kata dia, berkas dua terduga tersangka penyuplai Solar subsidi Ilegal tersebut telah di kirim di Kejati Sultra.

“Berkas perkara tahap satu sudah dikirim di Kejati, kita tinggal tunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki,” katanya melalui pesan WhatsApp nya.

Masing-masing tersangka itu menurut Perwira Polisi tiga melati di pundak itu, satu dari pihak manajemen PT PLM dan satu tersangka pemasok BMM subsidi.

Hanya saja, saat media ini, menanyakan apakah kedua tersangka tersebut telah di tahan atau tidak, ia sudah tidak merespon pertanyaan kami lagi.

TIM

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jetty PT IPIP, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Laporan

15 April 2025 - 13:30 WITA

Anggota Polri Ditikam OTK di Buton, Begini Kronologinya!

15 April 2025 - 07:18 WITA

Polres Buton Buru Pelaku Penikaman Anggota Polri

15 April 2025 - 07:05 WITA

Anggota Polri Jadi Korban Penikaman di Buton

15 April 2025 - 06:47 WITA

Kecelakaan Kerja di Jetty PT IPIP Kolaka, Satu Orang Tewas di TKP

14 April 2025 - 21:31 WITA

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla

14 April 2025 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim