Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 26 Jul 2023 01:42 WITA ·

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli, Kuasa Hukum TKBM Tunas Bangsa Mandiri: Tak Ada Unsur Penggelapan


 Kuasa hukum terdakwa, Sudiami, S.H, Djumrin, S.H., dan Rahman Paulanin, S.H., dari kantor hukum Sudiami SH & Partner saat diwawancarai usai sidang. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum terdakwa, Sudiami, S.H, Djumrin, S.H., dan Rahman Paulanin, S.H., dari kantor hukum Sudiami SH & Partner saat diwawancarai usai sidang. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri terhadap tiga terdakwa yakni Irwan selaku ketua, Syarifuddin Sekretaris dan Junuddin Bendahara, pada Senin, 24 Juli 2023.

Agenda sidang ke-4 ini adalah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Koperasi Iknatius Bona Sakti selaku Kepala Sub Bagian Advokasi dan Publikasi Hukum.

Persidangan tersebut juga dihadiri sejumlah buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko yang didampingi oleh beberapa Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra dan DPW LSM GMBI Sultra. Kedatangan mereka ini untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang.

Sejumlah petugas kepolisian juga hadir mengamankan jalannya proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Sudiami, S.H, Djumrin, S.H., dan Rahman Paulanin, S.H., dari kantor hukum Sudiami SH & Partner menilai bahwa dalam pemeriksaan saksi ahli tidak ada unsur-unsur penggelapan yang dilakukan oleh 3 terdakwa baik unsur subjektif maupun unsur objektif.

“Untuk itu kita berharap ke depan semoga putusan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan supremasi hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya”, kata Sudiami usai persidangan.

“Karena tadi kita juga sudah melihat bahwa yang melakukan pelaporan ini bukan lagi pengurus atau anggota dan dia diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen”, tambahnya.

Di tempat yang sama, Djumrin, S.H., mengungkapkan bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Koperasi yang kapasitasnya sebagai ahli dan pembina, ada 2 poin yang menguntungkan kliennya.

Pertama, penggelapan itu adalah data atau audit yang harus dikeluarkan oleh akuntan publik bukan bukan pengurus di dalam internal koperasi itu sendiri.

Kedua, ketika ada anggota yang sudah dipecat dan sah secara aturan itu tidak lagi berhak melakukan rapat apapun yang mengatasnamakan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.

“Jadi dua keterangan ahli tadi itu yang membuat kami pengacara bertiga berkeyakinan bahwa klien kami Insya Allah akan dapat keadilan yang seadil-adilnya dari Pengadilan Negeri Kendari”, ungkap Djumrin.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Kendari yang diduga dilakukan oleh pelapor pada kasus ini.(**)

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jetty PT IPIP, Disnakertrans Sultra: Belum Ada Laporan

15 April 2025 - 13:30 WITA

Anggota Polri Ditikam OTK di Buton, Begini Kronologinya!

15 April 2025 - 07:18 WITA

Polres Buton Buru Pelaku Penikaman Anggota Polri

15 April 2025 - 07:05 WITA

Anggota Polri Jadi Korban Penikaman di Buton

15 April 2025 - 06:47 WITA

Kecelakaan Kerja di Jetty PT IPIP Kolaka, Satu Orang Tewas di TKP

14 April 2025 - 21:31 WITA

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla

14 April 2025 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim