Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Jul 2023 22:09 WITA ·

Diduga Garap Kawasan Hutan, KLHK RI Diminta Beri Sanksi PT TMS


 Massa yang tergabung dalam Ampuh Sultra melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KLHK RI. Foto: Istimewa Perbesar

Massa yang tergabung dalam Ampuh Sultra melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KLHK RI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 17 Juli 2023.

Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, PT TMS diduga telah menggarap ratusan hektar kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat bertemu dengan pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan usai melakukan aksi demonstrasi.

“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera atau TMS mencapai 214,27 hektar”, ungkapnya kepada perwakilan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Senin, 17 Juli 2023.

Pria yang akrab disapa Egis itu menuturkan, data bukaan kawasan hutan PT TMS tertuang dalam SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 dengan luas bukaan 214,27 hektar.

“Luas bukaannya 214,27 hektar dan kawasan yang dibuka itu adalah kawasan hutan produksi terbatas”. jelasnya

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan jumlah pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan oleh PT TMS tanpa izin.

“Jadi skema penyelesaiannya kan sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka yang diutamakan adalah sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, nah inilah yang kami tuntut agar segera ditetapkan jangan lagi dibiarkan berlarut”, terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Terakhir, Hendro menegaskan pihaknya akan fokus mengawal pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT TMS sampai tuntas.

“Kasus PT TMS ini akan masuk dalam agenda utama Ampuh Sultra, sebab ada banyak kerugian negara yang harus dituntaskan oleh PT TMS dalam kasus ini”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Trending di Hukrim