Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 25 Jun 2023 19:45 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Heppy In Kendari


 Lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Hotel Heppy In Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan di Hotel Heppy In Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) atau melakukan perdagangan orang (ekplorasi seks), Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di hotel Heppy In Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dengan perannya masing-masing.

Kelima pelaku yang diamankan itu adalah AMD (46) pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai mucikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

“Kelima pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO yang ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” terang Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini

Lebih lanjut AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologis kejadian. Awalnya, para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat lalu kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.

Selain itu juga, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp.50.000,- dari perempuan pekerja seks tersebut.

Sementara itu, pekerja seks akan mendapatkan Rp300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan untuk saat ini para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Para saksi bila terbukti juga sebagai pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dosen di Kendari Jadi Tersangka Penipuan Tiket Pesawat, Kerugian Korban Rp107 Juta

19 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu

19 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, Dua Mobil dan 500 Liter BBM Diamankan

19 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra

18 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Trending di Hukrim