Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jan 2026 18:36 WITA ·

Wanita Pengedar Sabu di Kolaka Ditangkap Polisi, Barang Bukti Puluhan Gram


 Wanita inisial N (43) ditangkap Sat Resnarkoba usai ditemukan barang bukti puluhan gram sabu dalam rumahnya. Foto : Istimewa Perbesar

Wanita inisial N (43) ditangkap Sat Resnarkoba usai ditemukan barang bukti puluhan gram sabu dalam rumahnya. Foto : Istimewa

KOLAKA – Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkap wanita inisial N (43) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

N ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram yang ditemukan di dalam rumah pelaku.

“Dua belas shacet plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 75. 61 gram,” ujar AKP Dwi Arif, kepada penafaktual.com, Rabu, 7 Januari 2026.

Penangkapan sempat berlangsung dramatis lantaran pelaku awalnya tidak mau mengakui tindak pidana yang ia perbuat.

“Dia sempat mengelak dan tidak jujur. Setelah dilakukan pengeledahan dalam kamar miliknya, ditemukan 3 buah kaos kaki di dalamnya terdapat 12 sachet plastik jenis shabu,” jelas AKP Dwi Arif.

Berdasarkan barang bukti tersebut barulah pelaku mengakui aksi jahatnya. Kepada polisi ia mengaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu,” kata AKP Dwi Arif.

Saat ini pelaku telah diamankan di Ma Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum bebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal perlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim