Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2026 16:03 WITA ·

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur


 Polisi sita barang bukti 8 saset sabu dan satu handphone milik tersangka KAP (35). Foto: Istimewa Perbesar

Polisi sita barang bukti 8 saset sabu dan satu handphone milik tersangka KAP (35). Foto: Istimewa

KONAWE – Seorang wanita inisial KAP (35) diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Abd Gafur membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengakatan KAP ditangkap dirumahnya di Kelurahan Abuki pada Sabtu Maret 2026 sekitar 14.00 Wita.

Menurut Iptu Andi Abd Gafur, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan di rumahnya di Kelurahan Abuki,” jelasnya, Senin, 9 Maret 2026.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan 8 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

Barang haram tersebut pelaku sembunyikan dalam bungkusan tisu di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan bagian dapur.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan case hitam yang ditemukan di atas tempat tidur.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KAP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim