PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengrebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini diduga belum memiliki kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, sejak pengrebekan oleh tim Reskrim Polres Bombana, hingga saat ini diduga belum ada tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Bombana.
“Belum ada yang ditahan, masa sudah berapa Minggumi juga belum ada tersangkanya, kan aneh,” kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa, 7 Januari 2025.
Diketahui sebelumnya tim Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur berhasil mengrebek aktivitas tambang mineral non logam di Desa Mambo, Poleng Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal tambang batu yang diduga milik warga bernama Asdar tersebut, diduga kuat tidak memiliki izin atau telah kadaluarsa. Namun tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan proyek yang ada di Kabupaten Bombana.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febry Widanarko yang dikonfirmasi tim media mengatakan bahwa saat ini masih pemeriksaan saksi.
“Nanti kalau sudah selesai baru berikan keterangan”, kata IPTU Yudha Febry Widanarko.(hsn)