Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 7 Jan 2025 20:43 WITA ·

Soal Dugaan Illegal Mining, Massa Desak Copot Kapolres Kolaka dan Syahbandar Pomalaa


 Perhimpunan Aktivis Nusantara melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan. Foto: Istimewa Perbesar

Perhimpunan Aktivis Nusantara melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan aktivitas tambang ilegal yang kerap disebut dengan istilah koridor masih terus berjalan di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, sepertinya sulit diberantas oleh aparat penegak hukum di Wilayah Sulawesi Tenggara.

Menyikapi hal tersebut, Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan.

Kordinator Pusat PERANTARA Gie Seftian mengatakan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang koridor (illegal) di wilayah Pomalaa.

“Yang mana seharusnya Aparat penegak Hukum dalam hal ini Polres Kolaka menindak hal tersebut” ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.

Adanya kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa saat ini dikarenakan terjadi dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Kapolri untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka yang diduga melakukan pembiaran serta dinilai lalai terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Jika hari ini terdapat aktivitas penambangan di Pomalaa, itu artinya tindakan melanggar hukum yang jika tidak ada penindakan, bisa jadi ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Gie

Lebih lanjut Gie Seftian mengungkapkan bahwa dugaan illegal mining yang terjadi di wilayah kerja Syahbandar Pomalaa secara melawan hukum dan merugikan negara tersebut seharusnya tidak luput dari perhatian serta pengawasan kepala kantor UPP Kelas III Pomalaa.

Tentunya ada indikasi bahwa Syahbandar Pomalaa diduga turut terlibat dalam mengeluarkan Surat Izin berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar, (SPB) terhadap pelaku ilegal mining, jika hal ini terjadi maka ini adalah penyeludupan dan penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karenanya sebagai respon atas peristiwa tersebut kami meminta Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot kepala KUPP Kelas III Pomalaa”, tegas Gie.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri serta Polda Sultra untuk berkoordinasi dan turun ke lokasi melakukan penindakan serta membongkar sindikat penambangan ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Terkait polemik ini, pihaknya berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya agar ada langkah-langkah terukur yang bisa dilakukan.

Setelah menyampaikan tuntutannya Mereka kemudian menuju Kementerian Perhubungan RI.(red)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian

16 Mei 2025 - 18:09 WITA

Keluarga Korban Desak Polres Konawe Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari

15 Mei 2025 - 20:05 WITA

Korban Tabrak Lari di Konawe Tewas, Pihak Keluarga Menuntut Keadilan

15 Mei 2025 - 19:40 WITA

Remaja di Buton Utara Diciduk Polisi karena Kasus Pencurian Motor

15 Mei 2025 - 18:38 WITA

Polres Buton Tengah Amankan 20 Pemuda yang Terlibat Tawuran

15 Mei 2025 - 14:22 WITA

Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kawilker Kolut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang

15 Mei 2025 - 14:12 WITA

Trending di Hukrim