Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Feb 2026 23:12 WITA ·

Travel TRG Diduga Melakukan Penipuan, Calon Jemaah Haji dan Umroh Minta Dana Dikembalikan


 Kantor Travel Tajak Ramadan (TRG) Group. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Travel Tajak Ramadan (TRG) Group. Foto: Istimewa

KENDARI – Sejumlah Calon Jemaah Haji (Calhaj) dan Umrah asal Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari datangi Kantor Travel Tajak Ramadan (TRG) Group yang berlokasi di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu, 14 Februari 2026 pagi tadi.

Kedatangan para calon jemaah haji guna mempertanyakan janji pihak Travel Tajak Ramadan Group soal pengembalian dana yang tak kunjung direalisasikan. Begitu juga, calon jemaah umrah yang datang meminta pengembalian dana.

Namun, alih-alih berharap bisa bertemu bos travel di Kantor Tajak Ramadan Group, upaya para calon jemaah haji dan umrah justru tidak membuahkan hasil, dengan alasan jam operasional kantor travel tutup di akhir pekan.

Salah satu calon jemaah haji asal Kolaka yang enggan disebutkan identitasnya pun merasa kecewa. Pasalnya, ia datang jauh-jauh dari Kolaka, hanya ingin memastikan dananya bisa dikembalikan usai dijanji sejak Desember 2025 lalu.

“Disini kita bingung, tidak ada kejelasan dari Hj. Amra, telepon ku tidak dijawab, pesan WhatsApp juga tidak dibalas, kita mau ketemu juga tidak bisa dihubungi, padahal kami ingin membicarakan secara kekeluargaan bagaimana kejelasannya soal dana saya,” kata dia kepada awak media ini saat ditemui di Kendari.

Ia mengatakan, awalnya pada awal Bulan April 2025 lalu, pihak reseler travel Tajak Ramadan Group menawari program haji plus dengan fasilitas reguler yang biaya per jemaah Rp89 juta, dengan estimasi keberangkatan tiga sampai lima tahun.

Dirinya pun menerima tawaran dari reseler travel tersebut, dengan membayar uang muka senilai Rp50 juta, sisanya sebelum jadwal keberangkatan. Tetapi, jalan tujuh bulan atau tepatnya di Bulan November 2025 setelah membayar uang muka, para calon jemaah haji, diminta untuk datang ke rumah owner travel.

Kata owner travel waktu itu, bahwa ada kebijakan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), terkait program haji plus, yang berubah menjadi haji ONH plus yang fasilitasnya jauh lebih baik, mulai rute dekat dengan lokasi haji, dan hotel bintang 5.

Dengan berubahnya dari haji plus ke haji ONH plus, calon jemaah haji dikenakan tambahan biaya, dan total per orang yang mesti dibayarkan senilai Rp195 juta, dan harus dilunasi paling cepat satu minggu, dan paling lambat satu bulan, setelah pertemuan tersebut.

“Jadi saya bayar baru Rp150 juta, sisanya saya sampaikan ke owner nanti setelah keluar nomor porsi atau nomor antrian yang diterbitkan Kemenag. Begitu juga keluarga saya ada yang bayar Rp160 juta, dan Rp 190 juta. Nah, pada tanggal 5 Desember 2025, kami dikasitahu akan keluar nomor porsi, tetapi tak kunjung juga keluar, sampai akhirnya, di tanggal 10 saya tanyakan ke owner TRG,” tuturnya.

Bukannya mendapat jawaban, ia justru di cancel dari daftar calon jamaah haji beserta keluarganya oleh owner Travel Tajak Ramadan Group. Alasan owner travel, karena Menteri Agama baru dilantik, kemudian adanya aturan yang membuat nomor porsi sulit diterbitkan. Tak hanya alasan itu, owner travel juga beralibi karena para calon jemaah haji dianggap tidak sabar.

“Kebetulan satu keluarga yang di cancel owner TRG, dan kami di minta untuk kirim nomor rekening kami untuk pengajuan pambatalan haji ONH plus dan kami kirimkan, setelah itu kami dberitahu, akhir Desember 2025 tunggu infonya. setelah komunikasi lagi disuruh tunggu infonya  pertengahan Januari 2026. Setelah itu akhir Januari disuruh tunggu infonya,” beber dia.

Setelah komunikasi di akhir Januari 2026, owner travel tak lagi merespons ketika dihubungi. Lalu kemudian ia menghubungi reseler travel yang mengurusi berkas dari calon jemaah haji. Penyampaiannya, kata dia, bahwa untuk informasi masalah dana tersebut, akan disampaikan setelah jemaah umrah pulang ke Indonesia.

“Kalau memang owner mau tanggung jawab tolong lah jangan menghindar kalau bisa telpon agen-agen kami, temui langsung. Terua kalau mau tanggung jawab apa jaminan kami agar kami tidak was2 dan tidak takut adanya isu-isu penipuan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum calon jemaah haji dan umrah, Sumardin Pere menaksirkan dana dari delapan kliennya yang sudah membayar ke Travel Tajak Ramadan Group kurang lebih Rp1 miliar.

“Satu klien saya saja itu, ada yang Rp300 juta, belum yang lain,” tegas dia

Sumardin mengatakan, kliennya masih berharap itikad baik owner travel untuk kemudian menemui, dan mengembalikan dana kliennya yang sudah dibayarkan ke Travel Tajak Ramadan Group.

Namun jika tidak ada niatan baik dari owner travel tersebut, terpaksa dirinya mewakili kliennya akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan Travel Tajak Ramadan Group atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji di Polda Sultra.

Menurut dia, unsur dugaan penipuan dan penggelapan sudah terpenuhi dari pihak travel, sebab sudah ada pengakuan dari owner travel untuk mengembalikan dana calon jemaah haji yang dirinya dampingi, akan tetapi sampai hari ini belum ada titik terang.

“Mungkin hari senin melapor. Karena begini, ownernya ketika ditelpon tidak dijawab, dan ini yang membuat klien saya kuwatir, dan was-was berkaca dengan kasus-kasus travel sebelumnya,” ucapnya.

Terpisah, owner Travel Tajak Ramadan Group, Hj. Amra yang dihubungi lewat pesan WhatsApp belum dibalas, dan saat dihubungi via telepon juga tidak dijawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Genset PT APN dan Tikam Korban, Dua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

14 Februari 2026 - 16:41 WITA

Pemuda Asal Muna Barat Diduga Ditembak Senapan Angin di Buton Tengah, Polisi Selidiki Pelaku

14 Februari 2026 - 15:04 WITA

APH Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kikila Adi Kusuma

13 Februari 2026 - 16:25 WITA

Jemput Anak di Bawah Umur Lalu Dibawah ke Hotel, Pelajar di Baubau Ditangkap Polisi

13 Februari 2026 - 16:02 WITA

BNNP Sultra Didesak Periksa Pemilik Mobil dalam Kasus Penyelundupan Narkoba 504 Gram

12 Februari 2026 - 19:33 WITA

Kepergok Curi Kabel Tembaga di Gardu Listrik, Pria di Kolaka Diamuk Warga

12 Februari 2026 - 10:54 WITA

Trending di Hukrim