Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Feb 2026 16:02 WITA ·

Jemput Anak di Bawah Umur Lalu Dibawah ke Hotel, Pelajar di Baubau Ditangkap Polisi


 Pelajar inisial Y umur 14 tahun (ketiga dari kanan) ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelajar inisial Y umur 14 tahun (ketiga dari kanan) ditangkap polisi. Foto: Istimewa

BAUBAU – Seorang pelajar asal Kota Bau-Bau, inisial Y (14) ditangkap polisi di Jalan Moh. Husni Thamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio,Kota Bau-Bau, Kamis, 12 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau mengatakan Y ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur insial NH (12).

AKP Malau menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di salah satu hotel di Kota Kendari pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

Awalnya pelaku menjemput korban di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Ranometo lalu dibawa ke Hotel di Kota Kendari.

“Ditempat (Hotel) tersebut pelaku menyetubuhi anak korban dan atas peristiwa tersebut orang tua anak korban tidak terima kemudian melaporkan di kantor Polresta Kendari,” kata AKP Malau.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Air Sungai Berubah Warna di Ulu Sawa, IMALAK Tolak Narasi Video Lama dari PT GMS

23 Juni 2026 - 13:58 WITA

Curi Kabel di Gedung Eks Fakultas Kehutanan UHO Kendari, Pria Bertato Ditangkap Polisi

22 Juni 2026 - 18:37 WITA

Diduga Gelapkan Motor hingga Rugikan Korban Rp34 Juta, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

22 Juni 2026 - 09:32 WITA

Liput Dugaan Pencemaran Tambang, Orang Kepercayaan PT GMS Diduga Intimidasi Wartawan

21 Juni 2026 - 14:56 WITA

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan LPG Bersubsidi di Konawe, 258 Tabung Disita

20 Juni 2026 - 22:38 WITA

Dugaan Setoran di Balik Tambang Emas Ilegal di Bombana Mengemuka, Polda Sultra Didesak Usut Tuntas

20 Juni 2026 - 16:42 WITA

Trending di Hukrim