KENDARI – Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk memeriksa oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA terkait dugaan kepemilikan mobil yang digunakan dalam kasus penyelundupan 504 gram sabu di Kolaka.
Direktur AIR Sultra, Fahrid, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti-bukti faktual yang mengarah pada LA.
“Kami menyimpulkan bahwa LA harus diperiksa sebagai pemilik mobil yang digunakan dalam kasus ini,” kata Fahrid saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor BNNP Sultra, Kamis 12 Februari 2026.
Fahrid menegaskan bahwa BNNP Sultra harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap LA, termasuk uji laboratorium, pemeriksaan darah, kencing, dan rambut.
“Diduga mobil saudara LA sebagai barang bukti, dan dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan darah, kencing, dan rambut secara menyeluruh,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pihaknya tidak mengetahui nomor plat mobil LA.
“Terkait mobil, dari informasi almarhum yang meninggal mobil yang digunakan merupakan mobil anggota dewan. Jadi mobil itu posisinya saat penangkapan sudah dibawa lari oleh tersangka lainnya, sekarang mobilnya kami tidak tahu platnya nomornya berapa,” ungkap Kusuma saat ditemui jurnalis media ini di kantor BNNP Sultra pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kusuma melanjutkan bahwa pihaknya tidak sempat memeriksa plat nomor mobil LA karena posisi waktu penangkapan pada malam hari dan harus cepat penetapan sita serta cek barang bukti (BB) 504 gram sabu.
“Saat itu kami posisi malam hari kan kemudian kami harus cepat penetapan sitanya kemudian pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya,” lanjutnya.
Namun, Kusuma menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya segera meminta klarifikasi dari LA.
“Kami sudah menyurat, kami akan rapatkan dengan penyidik minta klarifikasi dari yang bersangkutan dalam waktu dekat terkait perihal kendaraan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, BNNP Sultra telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AJ bersama F saat menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan. AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
BNNP Sultra juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua pelaku lain berinisial E dan J yang kini masih dalam pengejaran karena diduga bagian dari jaringan narkotika tersebut.(red)















