Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 11 Apr 2023 10:27 WITA ·

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Respon Cepat Dugaan Illegal Mining di Pomalaa


 Tim patroli Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengecekan dugaan kegiatan penambangan Ilegal di Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Tim patroli Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengecekan dugaan kegiatan penambangan Ilegal di Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Capaian kinerja Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra patut diacungi jempol. Dibawah kepemimpinan Kombes Pol Bambang Wijanarko, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan pemberitaan tentang adanya dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan PT Anugerah Persada Dwipantara di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Senin, 10 April 2022.

PT Anugerah Persada Dwipantara (APD) juga diduga melakukan pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan manipulasi dokumen Jetty GS.

Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan bahwa tim patroli illegal mining Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengecekan lapangan terhadap dugaan kegiatan penambangan Ilegal di Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Tim patroli yang didampingi aparat pemerintah setempat, tidak menemukan bukti adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang dimaksud, yang ada hanya aliran sungai yang keruh dan berlumpur dari Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa yang turun mengaliri persawahan warga di Desa Oko-oko.

Kompol Ronald menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki pengaduan tersebut untuk menentukan keabsahannya.

“Polisi telah waspada dalam memantau dan mencegah setiap potensi adanya kegiatan penambangan ilegal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ucap Kompol Ronald.

“Olehnya itu, jika ada pengaduan masyarakat terkait tambang ilegal, mesti kami jawab. Kami pastikan apakah yang diadukan benar atau tidak. Dan setibanya kamu di lokasi tersebut tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal,” sambung Kompol Ronald.

Kompol Ronald mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendapat informasi terkait adanya aktifitas Ilegal Mining agar segera menghubungi pihak Kepolisian.

“Kami selalu akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ditemui awak media, Kepala Desa Oko-oko, H. Gombi Sakuda, melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oko-oko, Syamsir, mengatakan intensitas hujan yang tinggi sehingga debit air yang meningkat di desa tersebut menyebabkan jebolnya tanggul sungai dari Desa Hakatutobu.

Jebolnya tanggul di Desa Hakatutobu telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada persawahan dan mata pencaharian penduduk. Ratusan hektar sawah di Dusun Dua Lalowanie tergenang air keruh dan berlumpur, sedangkan aliran air yang menuju ke sungai berdampak pada lahan pertanian warga di Desa Oko-oko dan Desa Lamedai.

Hal ini sangat berdampak pada pendapatan warga yang mengandalkan sawah sebagai sumber penghasilan utama mereka.

“Hujan deras baru-baru ini telah menyebabkan jebolnya tanggul sungai di Desa Hakatutobu, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan petani di Desa kami. Air sungai yang biasanya jernih menjadi keruh dan berubah warna, kemudian mengalir ke ladang dan sekitarnya, hal itu berpotensi mencemari persawahan dan mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi banyak petani yang menggantungkan hidupnya pada tanaman Padi,” terangnya.

Samsir juga membeberkan, Areal tambang yang ditinggalkan oleh pemilik IUP pada tahun 2014 telah meninggalkan banyak lubang tambang terbuka. Saat hujan deras, lubang-lubang ini terisi air hujan dan membentuk struktur seperti danau.

“Sudah lama tidak ada aktifitas di Desa kami (Desa Oko-oko,red). Kawasan seluas 10 hektar tersebut ditinggalkan oleh salah satu pemilik IUP pada tahun 2014 silam. Dan sampai saat tidak pernah digunakan lagi untuk penambangan oleh perusahaan atau individu lain,” beber Samsir.

Berdasarkan informasi yang diberikan pemerintah Desa Oko-Oko, desa ini luasnya 25,16 kilometer persegi, dengan batas-batas sebagai berikut, di sebelah utara Desa Oko-Oko berbatasan dengan Desa Sopura, sedangkan di sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanggetada. Selanjutnya di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lambandia, dan di sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-oko.(**)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Kepala SMPN di Kendari Diduga Kerap Pungli Gurunya

1 Desember 2023 - 21:23 WITA

Humas Sebut Kepolisian Diduga Sengaja Biarkan Konflik di Lokasi IUP PT MJ

1 Desember 2023 - 10:21 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....