Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Agu 2026 20:06 WITA ·

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar


 Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus Perbesar

Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera membuka secara terang perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek besar PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Nilai kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp598,62 miliar dan hingga kini belum ada kejelasan perkembangan penyidikannya.

Dua Proyek Bernilai Rp598 Miliar Disorot 

Ketua Umum GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, menyampaikan dua proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Pelabuhan atau Port & Jetty Facilities berkapasitas 12.000 DWT dengan nilai kontrak sekitar Rp420,15 miliar, serta pembangunan Belt Conveyor System dengan nilai kontrak sekitar Rp178,46 miliar.

Berdasarkan data Kejati Sultra pada Januari 2025, proyek Pelabuhan dikerjakan PT Adhi Karya dengan nilai sekitar USD26,25 juta atau setara Rp420,15 miliar. Proyek Belt Conveyor System dikerjakan PT Wijaya Karya dengan nilai sekitar USD11,15 juta atau setara Rp178,46 miliar. Kedua proyek direncanakan selesai dalam 15 bulan.

Kejati Sultra saat itu menyebut ada persoalan perencanaan dan lemahnya pengawasan sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai waktu. Hingga saat itu, Pelabuhan dan Belt Conveyor System belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

Pertanyakan Progres Penyidikan

Sawal Petrus mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejati Sultra.

“Perkara dengan nilai proyek hampir Rp600 miliar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan kepada publik mengenai progres penyidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, hasil penghitungan kerugian negara, serta langkah hukum berikutnya,” tegas Sawal.

Ia merinci sejumlah poin yang diminta dijelaskan Kejati Sultra:

  1. Sejauh mana proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Pelabuhan dan Belt Conveyor System PT ANTAM di Pomalaa?
  2. Berapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut?
  3. Apakah telah diperiksa pihak internal PT ANTAM yang terlibat dalam perencanaan, pengawasan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek?
  4. Apakah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya telah dimintai pertanggungjawaban terkait pelaksanaan kedua proyek?
  5. Apakah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, pembayaran, dan pelaksanaan proyek?
  6. Mengapa proyek senilai hampir Rp600 miliar tersebut tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya?
  7. Jika alat bukti cukup, kapan Kejati Sultra akan menetapkan tersangka?

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin perkara besar ini berjalan tanpa kepastian. Kalau alat buktinya sudah cukup, silakan Kejati mengambil tindakan hukum. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya,” ujar Sawal.

Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum

GEMPUR Sultra menilai transparansi penting karena perkara menyangkut proyek BUMN bernilai ratusan miliar. Menurut Sawal, dugaan penyimpangan tidak boleh hanya dilihat dari keterlambatan pekerjaan. Penyidik harus mengurai sejak perencanaan, penyusunan kontrak, pengadaan, pembayaran, pengawasan, hingga manfaat proyek.

Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan/atau Pasal 3.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Sawal.

Ia kembali menegaskan GEMPUR Sultra akan terus mengawal perkara tersebut.

“Hampir Rp600 miliar bukan angka kecil. Ini menyangkut proyek strategis dan kepentingan publik. Kami meminta Kejati Sultra menunjukkan penegakan hukum di Sultra tidak mengenal intervensi dan tebang pilih. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada tindak pidana, jelaskan kepada publik secara terang. Yang kami tuntut adalah kepastian dan transparansi hukum,” tutup Sawal Petrus.(red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Trending di Hukrim